Beban PPh Badan Tahunan Di Accurate Online

Beban PPh Badan Tahunan
Menurut ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan badan yaitu sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, dengan tujuan untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha.
Bentuk-bentuk badan meliputi perseroan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, koperasi, kongsi, dana pensiun, yayasan, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk lainnya.
Sebagai subjek pajak dalam negeri, bedan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikannya atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa yang harus dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan laba/rugi (komersil) yaitu dilakukannya koreksi fiskal yang dimana harus melihat segala aspek-aspek biaya-biaya yang dapat atau tidak dapat diperbolehkan untuk sebagai biaya untuk mengurangi laba perusahaan. Sehingga menjadi laporan keuangan laba/rugi secara fiskal, yang selanjutnya akan di hitung dan diperhitungkan PPh tahunan badan terhutangnya.
Apa yang telah terjadi dalam penentuan nilai PPh tahunan badan terhutang akan diinput kedalam Accurate Online untuk mendapatkan nilai laba/rugi bersih setelah pajak perusahaan.
Beban PPh Badan Tahunan
- Pertama, atur setingan pos akun pajak penghasilan melalui menu Pengaturan > Preferensi > Akun Perkiraan.

- Kedua, input nilai PPh badan terhutang melalui menu Buku Besar > Jurnal Umum.

- Ketiga, input nilai PPh badan terhutang seperti berikut jika terlebih dahulu ingin di accrued.

- Terakhir, hasil Laba/Rugi setelah Pajak Penghasilan Badan Tahunan
